Disiplin bekerja memang mudah diucapkan tetapi kenyataanya sulit untuk dilaksanakan. Seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS) , meskipun gerakan disiplin nasional (GDN) selalu digembar gemborkan dan disosialisasikan , realitas dilapangan sungguh merupakan tantangan berat bahkan memprihatinkan.
Segalanya tidak semudah membalikan telapak tangan. Dari mulai pegawai rendahan sampai para pejabat bereselon di tingkat kabupaten kota. Dan hal-hal yang kecil sampai besar dan prinsipil, bahkan pelanggaran tata krama dan sopan santunpun seakan-akan menjadi hal yang lumrah. Arogansi dan keangkuhan, merasa dirinya orang terhormat seakan-akan sudah merasuki sanubari dan merusak tatanan moral yang berlaku.
Sebagai abdi masyarakat dan juga abdi negara sepertinya GDN sudah terlupakan. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya kejadian pelanggaran disiplin kerja. Sebanyak 14 PNS di Kota Tanggerang sejak Januari hingga Agustus 2010 mendapat hukuman berat karena melanggar disiplin kepegawaian. Tindakan ini sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik..
Menurut Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismasyah, selama 2010 sebanyak 14 PNS Kota Tangerang telah dihukum berat. Empat diantaranya dihukum sedang, dan seorang dihukum ringan. Hal ini dimaksudkan untuk untuk meningkatkan kinerja pegawai dilingkungan Pemkot Tangerang.
Sementara itu, Asisten Peningkatan Integritas dan SDM Aparatur pada Kementrian PAN dan RB Endang Susilowati, SH. menjelaskan dalam PP 53 tahun 2010, PNS yang tidak masuk kerja tanpa ijin 31 – 45 hari kerja akan dihukum berat dengan diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS. Untuk diketahui dalam peraturan sebelumnya yaitu PP No.30 th 1980 disebutkan PNS bias diberhentikan tidak dengan hormat bila tidak masuk kerja 6 bulan secara berturut-turut atau dihukum lima tahun atau lebih.
Berkaitan dengan kedisiplinan PNS, Pemkot Cilegon memasukan peningkatan aparatur melalui optimalisasi gerakan budaya disiplin yg akan dilakukan secara periodic dalam program kerja 100 hari pemerintahan baru kepemimpinan Tb Iman Ariyadi dan Edi Ariadi. Walikota dan Wakil Walikota Cilegon itu bahkan hingga menyiapkan pakta integritas anti korupsi sebagai kontrak kerja bagi Kepala SKPD. Upaya ini untuk membangun pemerintahan yang bersih dan transparan dalam rangka menegakkan good governance…
Minggu, 08 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar